Criminal Acts of Banging and Assault in Positive Law in Aceh Tamiang (Analysis of Decision Number: 216/PID.B/2021/PN.KSP)

Authors

  • Zulkifli Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Dr. T. Riza Zarzani, S.H. M.H. Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia

Keywords:

criminal acts, assault, collective violence, restorative justice

Abstract

The criminal acts of assault and ganging up have become prevalent in many communities, including Aceh Tamiang, where such acts often result in serious injury or even death. This research analyzes case number 216/Pid.B/2021/PN KSP, in which the defendant, Riski Efendi, along with other perpetrators, committed violent assault. The defendant was sentenced to 1 year and 6 months in prison under Article 170 of the Indonesian Criminal Code for collective violence. The legal analysis highlights the regulations surrounding such offenses, including Articles 170 and 358 of the Criminal Code, which regulate collective violence and the role of joint action in violent crimes. The decision of the court was based on legal evidence that clearly supported the guilt of the defendant, considering the physical injuries inflicted on the victim. This study also reflects on the limitations of current legal enforcement, suggesting that restorative justice approaches might have been more appropriate in resolving the dispute. The research underscores the importance of adequate law enforcement to deter mob violence and ensure justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhi Wibowo, 2013, Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa, Thafa Media, Yogyakarta

Adiyatma Putra, M. W. “Pertimbangan Hakim Terhadap Pengeroyokan Tukang Parkir Oleh Pengemudi Ojek Online”. Jurnal Pleno Jure, Tahun 2020

Andrian Yoga Prastyanto. Heni Hendrawati. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan”. Jurnal Varia Justicia Vol 11 No. 1 Maret 2015

Dennis Kurniawan. Afif Khalid. Faris Ali Sidqi, “Analisis Hukum Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang”, Repository Universitas Islam Kalimantan (Uniska). Tahun 2021

Dody Eko Wijayanto. “Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Di Lakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak”. Jurnal Independent Volume 2 tahun 2019

Fahmi Rizky Dharma Saputra. “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kuhp Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Bersama-Sama (Putusan Nomor : 446/PID.B/2018/PN Dpk)”. Fakultas Hukum. Universitas Jember, Tahun 2020

Kadek Velantika Adi Putra, G. M. “Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar”. Jurnal Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Tahun 2018

M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta

Muhammad Abdy Rusadi. Dadin Eka Saputra. Fathan Ansori. “Analisis Hukum Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Dimuka Umum Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Repositori Uniska. Tahun 2022

Nandyar Astari Putri. “Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polres Magelang Kota”. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang. 2020

P.A.F. Lamintang. 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Jakarta

R. Soesilo. 2015. Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal. Politea, Bogor

Regi Mediayanto, “Tinjauan Kriminologi Mengenai Perkelahian Antar Kelompok Dikalangan Remaja di Kota Palu”, Jurnal Hukum Ilegal Opinion, Edisi 6, Volume 3. 2015

Soenarto Soerodibroto, 2007. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkama Agung dan Hoge Raad, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2012. Metode penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soterio E. M. Maudoma. “Penggunaan Kekerasan Secara Bersama Dalam Pasal 170 Dan Pasal 358 KUHP”. Jurnal Lex Crimen Vol. IV. No. 6. Ags 2015

Thomas Susanto, 2012. Teori-teori Kekerasan. Ghalia Indonesia. Jakarta

W.J.S Poerwadaminta, 1994, Kamus Besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta

YA Triana Ohoiwutun, Percobaan Dan Penyertaan Dalam Hukum Pidana. Bandung. Alumni, Tahun 2017

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Zulkifli, Z., & Zarzani, T. R. . (2024). Criminal Acts of Banging and Assault in Positive Law in Aceh Tamiang (Analysis of Decision Number: 216/PID.B/2021/PN.KSP). Proceedings of the International Conference on Multidisciplinary Science (INTISARI), 1(1), 957–972. Retrieved from https://ojs.multidisciplinarypress.org/index.php/intisari/article/view/81