Criminal Acts of Narcotics Abuse According to Law Number 35 of 2009 and the Criminal Code

Authors

  • Benny Eka Permana Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Dr. T. Riza Zarzani, S.H. M.H. Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia

Keywords:

Narcotics Abuse, Law Number 35 of 2009, Criminal Code, Rehabilitation

Abstract

Narcotics abuse is a serious issue in Indonesia that continues to escalate, causing significant harm to society. Narcotics, which are intended for medical and research purposes, are often misused, leading to profound social, physical, and mental impacts. This study examines the criminal acts of narcotics abuse under Law Number 35 of 2009 and the Indonesian Criminal Code (KUHP) as regulated in Law Number 1 of 2023. Law Number 35 of 2009 introduces strict criminal sanctions as well as rehabilitation for narcotics addicts. Meanwhile, the Criminal Code addresses the classification of criminal acts and the penalties imposed, including life imprisonment and the death penalty for severe offenses. The study aims to explore the legal provisions governing narcotics abuse and identify the differences in legal enforcement between the two regulations. The findings highlight that, despite stringent regulations, the rate of narcotics abuse remains high, indicating a need for a more integrated approach between law enforcement and rehabilitation efforts.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, Ismaya Dwi, Agus Salim, & Merinnisa Nurussathi. 2017. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Sebagai Bahan Pengobatan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid.Sus/2017/Pn. Sag)”. Justice Pro Jurnal Ilmu Hukum.

Albert Kela, Doni. 2015. “Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Jurnal Lex Crimen, Vol. IV, No. 6.

Arliandi, Iman. 2021. "Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Anggota Kepolisian (Putusan Pengadilan Negeri Batu Raja No. 184/Pid. Sus/2019/Pn. Batu Raja)". Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.

Basuki. 2018. “Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan”. Jurnal Hukum Aktualita, Vol. 1, No. 1.

Chaerudin. 2007. Victimologi, Beberapa Aspek Korban Kejahatan. Fakultas Hukum, Universitas Islam As-syafiah, Bandung.

Departemen Agama RI. 2010. Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Pandang Dari Sudut Agama Islam. Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.

Darmika, Gede Arya Aditya, et al. 2019. “Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika”. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 1.

Fedika, Emilia, Maria Ferba Editya S., & Rayani Saragih. 2022. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor. 146/Pid.Sus/2020/Pn Kbj)". Journal Recht, Vol. 01, No. 2.

Gunawan Raja Gukguk, Roni, & Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3.

Haffidati, Putri. 2023. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Pelajar”. Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 19, No. 1.

Kaligis, O.C., & Soedjono Dirdjosisworo. 2006. Narkoba dan Peradilan di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana melalui Perundang-undangan dan Peradilan. Kaligis Associates, Jakarta.

Kurniawan, Akbar. 2013. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba oleh Masyarakat Sekolah. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Lamintang, F. 2014. Dasar-dasar Hukum Pidana. Sinar Baru, Bandung.

Makarau, Moh. Taufik, Suhasril, & H. Moh Zakky A.S. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mulyadi, Lilik. 2018. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoretis, dan Praktik. PT Alumni, Bandung.

Putri Utami, Meylani. 2016. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar No: 516/Pid.Sus/2015/PN.Mks)”. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Ratna, WP. 2017. Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi versus Penjara. Legality, Yogyakarta.

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung.

Sembiring, Jefrianto. 2012. “Faktor-Faktor yang Menyebabkan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja dan Anak-Anak di Kota Medan serta Penanganannya Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009”. Jurnal Mahupiki.

Sudanto, Anton. 2019. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia”. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1.

Widjaja, A.W. 2005. Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Armico, Bandung.

Zubaidah, Siti. 2020. Penyembuhan Korban Narkoba Melalui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. IAIN Press, Medan.

Salim, Peter, & Yenny Salim. 2011. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Modern English Press, Jakarta.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Eka Permana, B. ., & Zarzani, T. R. . (2024). Criminal Acts of Narcotics Abuse According to Law Number 35 of 2009 and the Criminal Code. Proceedings of the International Conference on Multidisciplinary Science (INTISARI), 1(1), 907–924. Retrieved from https://ojs.multidisciplinarypress.org/index.php/intisari/article/view/78