Traffic Accident Criminal Offence Due to Over Dimension Overload on Goods Transport Vehicles
Keywords:
Over Dimension Overload (ODOL), Traffic Accidents, Vehicle Modifications, Road Safety, Law EnforcementAbstract
This article analyzes the criminal liability of traffic accidents caused by Over Dimension Overload (ODOL) in goods transport vehicles. ODOL practices lead to increased road damage, traffic congestion, and higher accident rates, posing significant safety risks to both vehicles and public infrastructure. The research focuses on case number 49/Pid.Sus/2022/Pn-Idi, in which a logistics company was convicted for modifying a truck and violating load capacity regulations. The study explores the legal framework regulating vehicle dimensions and load limits in Indonesia, and examines the enforcement of these laws, particularly the challenges in controlling ODOL practices despite existing regulations. The results highlight the need for stricter enforcement and clearer legal standards to ensure road safety and reduce infrastructure damage.
Downloads
References
Abdurrahman, & Febrianty, R. “Analisa Tarif Ideal Angkutan Barang Lintas Banjarmasin’, Palangka Raya”. Jurnal Transukma, Vol.02 No.1. 2017.
Abdulkadir Muhammad, 2008. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah, 2012, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arya Bagus Kevin Rajendra, Herry Vaza. 2019. Isu Over Dimension Over Loading (Odol) Angkutan Logistik Dan Konsep Solusi Strategis. DirJen Bina Marga. Kementerian PUPR, Jakarta.
Atasya Syahpa Novelany. 2022. “Kebijakan Hukum Pidana Overdimensi Dan Overloading Muatan Kendaraan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Lampung Selatan”. Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, SE 02/AJ.108/DRJD/2008. Tentang Panduan Batasan Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang diIzinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang diIzinkan) untuk Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kendaraan Penarik berikut Kereta Tempelan/Kereta Gandengan. 2008.
Dini Ayu Pratiwi. 2021. “Pelaksanaan Pengawasan Over Dimension Over Loading Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau”, Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru.
G. Irwan Simanjuntak, Adri Pramusetyo, Bambang Riyanto, Supriyono. 2014. “Analisis Pengaruh Muatan Lebih (Overloading) Terhadap Kinerja Jalan Dan Umur Rencana Perkerasan Lentur (Studi Kasus Ruas Jalan Raya Pringsurat, Ambarawa-Magelang)”. Jurnal Karya Teknik Sipil, Volume 3, Nomor 3.
Gusvita Maya Sari, Zaili Rusli. 2023. “Pengawasan Kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) Di Jalan Lintas Indragiri Hulu”. Jurnal Administrasi Publik. Jurnal SARAQ OPAT, Vol 5 No 1, Januari.
Hambariska, I Gusti Agung Bagus Putu Editya dan Rudy, Dewa Gde. 2021. “Pengaturan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Angkutan Ekspedisi Atas Kerugian Yang Dialami Oleh Konsumen”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 5.
I Gede Putra Kebayan. 2021. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengendara Kendaraan Over Dimensi Dan Over Loading Di Uppkb Cekik”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 6.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2015, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Nicholas Rachmanata. 2022. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Sebagai Pengangkut Barang Yang Over Dimension & Overload (Odol) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. Jurnal Hukum Adigama, Vol.5 No.2, Desember.
Ramadhan Helmi, Danialsyah, Mukidi. 2022. “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai)”. Jurnal Meta Hukum, Vol.1 No.1, November.
Randhi Permana, Iyah Faniyah, and Fahmiron Fahmiron. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Truck Trado Overload Yang Mengakibatkan Banyaknya Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Padang Pariaman)”. UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 5 No. 1.
Reja A. Simanjuntak. 2017. “Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Sesuai Dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (Studi Kasus Di Polres Bengkayang Ditinjau dari Persfektif Pluralisme Hukum)”. Jurnal lex spesialis, Vol.1 No.2.
Silfy Yuli Anggreini Nugroho. 2022. “Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Bagi Kendaraan Bermuatan Berlebih (Studi Kasus Di Polsek Genuk Polrestabes Semarang)”. Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Yunanto Dwi Handoko and Maryanto Maryanto. 2021. “Traffic Crime Law Enforcement On Over Dimensions,” Law Development Journal, Vol. 3 No. 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2024 Joko Muhar Irwansyah, Dr. Riza Zarzani, SH, MH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.